Proteksi Pekerja UMKM Masih Rendah
Proteksi terhadap pekerja di sektor usaha mikro, kecil dan menengah , terutama di daerah masih rendah . Umumnya, pelaku UMKM lebih mengutamakan berjalannya bisnis terlebih dahulu.
“Padahal semua pemilik pekerja, sebagaimana diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, semestinya memiliki kewajiban memberikan proteksi sejak usahanya dibuka, “ menurut Head of Coporate Solution AIA Financial Nicky Theng.
Beliau dalam perusahaannya berupaya memberikan edukasi kepada pemilik perusahaan. Neraca keuangan perusahaan sebenarnya ikut tergerus karena karyawan yang merupakan aset perusahaan bisa juga sakit dan membutuhkan biaya kesehatan yang besar.
Menurutnya, asuransi untuk hari tua ataupun asuransi jiwa memang umumnya sudah diikutkan dalam program jamsostek. Namun, untuk asuransi kesehatan sesungguhnya tidak harus dikelola jamsostek.
Survey Towers Watson tahun 2011 tentang Global Medical Trens menyebutkan tingginya biaya kesehatan hingga mencapai 2 digit presentasenya. Di Indonesia, biaya kesehatan meningkat 10- 13 % per tahun.
Nicky mengatakan, sebagai industri asuransi, perlindungan terhadap karyawan di lingkungan pekerjaan formal sangat potensial untuk digarap. “ Dalam setiap sosialisasi, AIA selalu mengutamakan pemahaman terhadap perlunya perlindungan yang baik dan efektif terhadap budget yang sesungguhnya disediakan oleh perusahaan. Sebab, ada saja pengeluaran yang tidak efektf dalam suatu perusahaan.
Sumber: Info Ekonomi Tenaga Kerja. Harian Kompas,Selasa 13 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar