Larangan Ekspor Rotan
Pemerintah ingin aturan yang komperhensif
Kemetrian perdagangan memastikan ketentuan larangan ekspor rotan akan segera di terbitkan. Untuk menjaga stabilitas harga rotan, pemerintah akan menetapkan harga patokan pembelian. Pemerintah juga menyiapkan sistem resi gudang bagi rotan yang tidak terserap industri untuk sementara waktu.
Mentri Perdagangan mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perhutanan. Beliau mengatakan rekomendasi dari keduanya akan segera sampai ke tangannya. Jadi, mulai nanti peraturan mentri perdagangan terkait larangan ekspor rotan bisa segera di keluarkan.
Penyusunan PERMENDAG sejauh ini tidak ada kendala. Jika prosesnya terkesan lamban, itu karena pemerintah menginginkan agar aturan dibuat secara komperhensif. Jadi larangan itu tidak semata-mata keluar begitu saja. Harus ada kajian tentang penyerapan rotan terlebih dahulu.
Menurut Direktur Jendral Perdagangan Luar Negri Kementrian Perdagangan, agar harga rotan tidak jatuh di tingkat petani saat larangan ekspor di terapkan, pemerintah akan menerapkan harga patokan. Artinya, kalangan industri tidak bisa membeli di bawah harga patokan.
Harga patokan akan melindungi kepentingan petani. Lewat mekanisme tersebut, kalangan industri tidak bisa seenaknya menentukan harga. Saat larangan ekspor rotan di terapkan, suplai rotan dalam negri akan melimpah. Dalam kondisi seperti itu harga rawan jatuh, makanya perlu harga patokan.
Untuk rotan tidak terserap industri, untuk sementara waktu pemerintah menerapkan sistem resi gudang. Sistem tersebut akan diterapkan hingga badan penyangga rotan terbentuk. Solusi tersebut di harapkan menjawab kekhawatiran pemasok rotan. Dengan resi gudang, petani tetap bisa mendapatkan uang. Caranya dengan menaruh resi gudang sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit bank. Saat rotan terjual, pinjaman itu bisa di lunasi.
Sementara itu dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, di laporkan, pemerintah pusat di desak merespons aspirasipara pekerja rotan yang dicantumkan dalam surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Surat itu bahkan sudah dua kali di kirimkan, namun belum ada tanggapan sama sekali.
Ketua Umum Asosiasi Rotan Kalimantan Indonesia mengatakan, para pematik,buruh dan pengepul rotan ingin berdialog dengan Mentri Perdagangan untuk mengungkapkan harapan mereka.
Mereka meminta larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi di tunda seta dilaksanakan secara bertahap. Aspirasi tersebut telah di sampaikan dalam surat yang di kirimkan Gubernur Kalteng pada November 2011.
Sumber: Info Perekonomian Kompas, November 2011 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar