Blogger Backgrounds

Rabu, 21 Desember 2011

Pemerintah Benahi Serius Nasib Buruh Migran

Persoalan yang melilit tenaga kerja Indonesia bagai tak pernak usai. Pemerintah di desak agar mereformasi sistem penempatan dan perlindungan dengan mengutamakan pemenuhan HAM para pahlawan Devisa itu.

Sejumlah organisasi Pemerintah pembela hak buruh migran bersatu menggelar aksi keprihatinan Hari Buruh Migran Internasional yang di koordinasi oleh migran care di bundaran Hotel Indonesia di Jakarta. Mereka menggelar spanduk menentang hukuman mati dan menuntut pemerintah lebih serius dan konkret dalam melindungi TKI.

Tuntunan Reformasi tidak mengada-ada karena sedikitnya 6000 TKI berkontribusi besar bagi perekonomian domestik dan negara penempatan sehingga wajib di lindungi. Bank Dunia menyebutkan, TKI mengirimkan 71 Trilyun ke Tanah Air yang langsung mengarahkan sektor rill di pedesaan.

Namun, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia lebih sibuk mengurus perluasan pasar kerja ketimbang membenahi permasalahan yang ada. Soal perekrutan, pemalsuan identitas, perdagangan sertifikat kompetensi kerja Asli atau Palsu, sampai klaim asuransi yang rumit tak pernah di tuntaskan.

Saat ini, 417 TKI terancam hukuman mati.sebanyak 348 orang di Malaysia, 45 orang di Arab Saudi, 22 orang di China dan 2 orang di Singapura. 32 orang di antaranya, kini menunggu waktu di eksekusi.

Direktur Excecutive Migrant Care menyatakan, pemerintah semestinya Pemerintah berani mengambil langkah konkret mereforrmasi penempatan dan perlindungan standar HAM bagi buruh migran, serta mengambil langkah kompehensip dan radikal. Ketegasaan itulah yang sekarang di tunjukan oleh beberapa pemerintah yang menjadi daerah basis buruh migran.

Meski sangat terlambat, perubahan mendasar dalam tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia ini harus tetap dilakukan. Langkah yang tidak bisa segera dilakukan ialah meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran serta anggota keluargannya. Konvensi ILO 189 tahun 2011 tentang kerja layak untuk pekerja rumah tangga.

Sumber: Harian Kompas, 19 Desember 2011. Tentang info Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar