Blogger Backgrounds

Minggu, 10 November 2013

KOSAKATA ISTILAH-ISTILAH AKUNTANSI

TUGAS TULISAN SOFTSKILL
AGNESTASIA 3EB24 (20211323)

ISTILAH- ISTILAH AKUNTANSI TERDIRI DARI 250 KOSAKATA
A
• ACCOUNT RECEIVABLE = Piutang Dagang
• ACCOUNT FROM = Bentuk Perkiraan
• ACCOUNT NOT CURRENT = Pos-pos yang tidak lancar
• ACCOUNT PAYABLE = Hutang Lancar
• ACCOUNT PAYABLE LEDGER= Buku besar hutang
• ACCOUNT RECEIVABLE STATEMENT= Dartar piutang usaha
• Account Payable Subsidiary Ledger = Buku tambahan piutang
• ACCOUNTANT = Akuntan
• ACCOUNTANT FEE EXPENSE = Biaya akuntan
• ACCOUNTANT PUBLIC = Akuntan publik
• ACCOUNTING = Akuntasi
• ACCOUNTING ASSUMPTION = Asumsi akuntansi
• ACCOUNTING CYCLE = Sirklus akuntansi
• ACCOUNTING DATA = Data akuntansi
• ACCOUNTING DEPARTMENT = Departemen akuntansi
• ACCOUNTING EQUATION = Persaman akuntansi
• ACCOUNTING INCOME = Laba akuntansi
• ACCOUNTING INFORMATION = Informasi akuntansi
• ACCOUNTING INSTRUCTION = Intruksi akuntansi
• ACCOUNTING MANAGEMENT = Manajement akuntansi
   Neraca saldo penyesuaian
B
• BALANCE PER BANK = Saldo menurut bank
• BALANCE PER BOOK = Saldo menurut buku
• BALANCE SHEET ACCOUNT = Perkiraan neraca
• BALANCE AMOUNT = keseimbangan jumlah
• BANK PAYABLE = Hutang bank
• BALANCE BEFORE LIQUIDATION = Saldo sebelum likuidasi
• BANK RECONCILIATION = Reconsiliasi bank
• BANK SERVICE CHARGE = Bedan administrasi bank
• BANK STATEMENT = Rekening koran
• BIN CARD ( artinya ) Kartu gudang
• BASIC FINANCIAL STATEMENT = Laporan keuangan pokok
• BEGINNING BALANCE = Saldo awal
• BETTERMENT = Perbaikan
• BOOK VALUE = Nilai buku
• BOOK VALUE OF ASSET = Nilai buku aktifa
• BOOK VALUE PER SHARE = Nilai buku per saham
• BRANCH ( istilah akuntansi ) Cabang
• BRANCH MERCHANDISE = Barang dagangan cabang
• BRANCH PROFIT = Keuntungan cabang
• BREAK EVENT = Pulang pokok
• BREAK EVEN PIONT = Titik pulang pokok
• BREAK EVEN SALES = Penjualan pulang pokok
• BUDGET ( arti istilahnya ) Anggaran
• BUDGET VARIANCE = Selisih anggaran
• BUDGET FLEXIBLE = Anggaran flexsibel
C
• CAPITAL ( info intilah ) Modal
• CAPITAL STATEMENT = Laporan perubahan modal
• CAPITAL STOCK = Modal saham
• CASH = Kas
• CASH BUDGET = Anggaran kas
• CASH COUNT = Perhitungan kas
• CASH DISBURSEMENT JOURNAL = Jurnal pengeluaran kas
• CASH DISCOUNT = Potongan yang diberikan atas pembayaran tunai
• CASH FLOW ( info intilahnya ) Alur kas
• CASH FLOW CYCLE = Siklus alur kas
• CASH IN BANK = Kas dalam bank/kas di bank
• CASH ON HAND = Kas di tangan
• CASH IN TRANSIT = Kas dalam perjalanan
• CASH PAYMENT JOURNAL = Buku kas pengeluaran
• CASH RECEIPT JOURNAL = Buku kas penerimaan
• CASH SALES = Penjualan tunai
D
• DEBIT NOTE = Nota debet
• DEBIT BALANCE = saldo debet
• DEDUCTION = Pengurangan
• DEFECTIVE GOODS = Produk rusak
• DEFERRED GROS PROFIT ON REALIZATION = Laba kotar yang belum direalisasikan
• DELIVERY EXPENSE = Biaya pengankutan
• DEPOSIT SLIP = Bukti setoran
• DEPRECIATION = Penyusutan
• DEPRECIATION EXPENSE = Biaya penusutan
• DETERMINING DEPRECIATION = Penetapan penyusutan
• DIRECT COSTING = Penetapan biaya langsung
• DIRECT DEPARTMENT OVERHEAD EXPENSE = Beban/biaya overhead departemen lansung
• DIRECT EXPENSE = Biaya langsung
• DIRECT LABOR COST BUTGET = Biaya anggaran buruh langsung
• DIRECT TAXES = Pajak langsung

E
• EARNED = Pendapatan
• EARNING AFTER INTEREST AND TAXES = Pendapatan sesudah bunga dan pajak
• EARNING AFTER TAX = Pendapatan sesudah pajak
• ECONOMIC LIFE = Umur ekomoni
• ECONOMIC ORDER QUANTITY = Jumlah pembelian optimal
• EMERGENCY WORKING CAPITAL = Modal kerja darurat
• EMPLOYEE EARNING STATEMENT = Laporan gaji karyawan
• END OF MONTH TRIAL BALANCE = Daftar saldo akhir bulan
• ENDING BALANCE = Saldo akhir
• ENDING INVENTORY = Persediaan akhir
• ENTERTAIMENT EXPENSE = Biaya entertain
• ENTRY = Ayat
• EQUIPMENT = Peralatan
• EQUITIES = Kekayaan
• EQUITY IH INCOME OF SUBSIDIARY COMPANY = Laba atas anak perusahaan
• ESTIMATE VALUE = Nilai taksir
• ESTIMATED GROSS PROVIT = Taksiran laba kotor
• EVIDENCE = Bukti-bukti
• EXCEPT = Pengecualian
• EXCESS OF COST OVER BOOK VALUE OF SUBSIDIARY INTEREST = Selisih lebih harga pokok di atas nilai buku
F
• Fluctualing method = Metode fluktuasi
• Fluctuating fund = Dana berubah-ubah
• Foot note = Catatan kaki
• Forecast balance sheet = Ramalan neraca
• Forecast income statement = Taksiran rugi laba
• Form = Formulir
• Four collumn ccount = Jurnal empat kolom
• Fraud = kecurangan
• Freight in = Ongkos angkut pembelian
• Freight on material purchasas = Beban angkut pembelian bahan
• Freight out = Ongkos angkut penjualan
• Funds = Dana
• Funds statement = Laporan sumber dan pengunan dana
• Furniture & fixture = Peralatan
• Fusion = Penggabungan




G
• General And Administrative Expense = Biaya umum dan administrasi
• General Examination = Pemeriksaan umum
• General Assigment = Penegasan umum
• Government financial = Keuangan penerintah
• Government accunting = Akuntansi pemerintah
• Gross Method = Metode Kotor
• Gross loss = Rugi kotor
• Gross Profit = Laba kotor
• Gross Profit Analysist = Analisa laba kotor
• Gross profit method = Metode laba kotor
• Gross Profit on sales = Laba kotor atas penjualan
• Gross Working Capital = modal kerja kotor
H
• Hidden Reserves = Cadangan rahasia
• Historical cost Accounting = Harga perolehan historis
• Historical cost = Biaya Historis
• Horizon Analyst = Analisa mendatar
• Human Resource Accounting = Akuntansi sumber daya manusia
I
• Income = laba
• Income After Tax = Laba sesudah pajak
• Income From Joint Venture = Laba usaha patungan
• Income From Operation = Laba usaha
• Income Sharing Agreement = Persetujuan penbagian laba
• Income Statement = Laporan rugi laba
• Income Statement Account = Pendekatan laba rugi
• Income Summary = iktiar rugi laba
• Incremental cost = Biaya tambahan
• Independent Auditor Report = Laporan pemeriksaan bebas
• Indirect Expense = Biaya tak langsung
• Indirect Departemental Expense = Biaya departemen tak langung
• Indirect factory cost = Biaya pabrik tak langsung
• Indirect Labor = Tenaga kerja tak langsung
• Inderect Material = Bahan baku tak langsung
• Indirect Operatiing Expense = Biaya usaha tak langsung
• Individual Priprietorship = perusahan perorangan
• Inflation = Inflansi
• Information = informasi
• Information System = Sistem informasi
• Initial Inventory = Persediaan awal
• Initial Audit = Pemeriksaan awal/pertama kali
• Input Tax = Pajak masukan
• Installation Cost = Biaya instalasi atau pemasangan
• Installment = Angguran atau cicilan
• Installment Contract Receivable = Piutang penjualan cicilan
J
• Job order cost = Biaya pesanan
• Job order cost sheet = Kartu biaya pesanan
• Job order cost system = Sistem biaya pesanan
• Job time ticket = Kartu jam kerja
• Joint cost = Biaya gabungan
• Joint cost of capital = Biaya penggunan modal bersama
• Joint product = Produksi gabungan
• Joint venture = Usaha patungan
• Joint venture books = buku-buku usaha patungan
• Journal = Buku harian
L
• Labor = Tenaga kerja
• Labor budget = Anggaran tenaga kerja
• Labor cost = biaya tenaga kerja
• Labor cost control = pengendalian biaya tenaga kerja
• Labor cost report = Laporan biaya tenaga kerja
• Labor efficiency ratio = Rasio effiensi tenaga kerja
• Labor efficiency stasndar = Standar effisinsi tenaga kerja
• Labor efficiency Variance = Selisih effiensi upah
• Labor Fringe benefit = Pendapatan yang diterima tenaga kerja
• Labor performance report = Laporan pelaksanan kerja
• labor rate variance = Penyimpangan tarif tenaga kerja
• Land = Tanah
• Land right = Hak atas tanah
• Last in first out ( LIFO ) = Masuk pertamakeluar pertama
• Lease = Sewa
• Lease agreement = Kontrak sewa guna
• Leaseing = Sewa guna
• Ledger = Buku besar
• Legal capital = Modal resmi
• Lessee = Pihak yang menyewakan guna barang

M
• Maintenance Cost = Biaya pemeliharana
• Maintenance Departement Butget = Anggaran departeman pemeliharan
• Maintenance Expense = Biaya pemeliharan
• Management Accounting = Akuntansi manjemen
• Management Advisory Service = Pelayanan Konsultasi perusahan
• Management Audit = Pemeriksaan manajemen
• Management By Exception = Manjemen dengan pengecualian
• Manufacturer = Pabrikan
• Manufacturing Company = Perusahan pabrikan
• Manufacturing Cost = Biaya pabrikasi
• Manufacturing Overhead = Overhead pabrik
• Markdown cancellation = Pembatalan penurunan harga
• Market Rate = Harga pasar
• Market Value = Harga pasar
• Market Value At Split Off = Harga jual pada titik pisah

N
• Net Asset = Aktifa bersih
• Net earning =Pendapatan bersih
• Net Income = Keuntungan bersih
• Net Income After Tax = Keuntungan bersih setelah pajak
• Net Loss = Kerugian bersih
• Net Method = Metode Bersih
• Net Profit = Laba bersih
• Net Purchase = Pembelian bersih
• Net Realizable Value = Nilai bersih yang dapat direalisasikan
• Net Sales = Penjualan bersih
O
• Operating Assets = Akifa atau modal oprasi
• Operating Expense = Biaya usaha
• Operating Sales Budget = Anggaran operasional penjualan
• Operating Transaction = Transaksi operasional
• Opinion = Pendapat
• Opportunity Cost = Biaya kesempataan
• Ordering Cost = Biaya Pesanan
• Ordinary Repair = Reperasi luar biasa
• Organization Chart = Stuktur Ogranisasi
• Other General Expense = Biaya umum lainya



P
• Progress Billing to Costomer = harga kontrak yang difakturkan
• Property = Kekayan
• Property Tax = Pajak keayaan
• Purchase = pembelian
• Purchase Discount = Potongan pembelian
• Purchase Invoice = Faktur pembelian• Purchase journal = Buku harian pembelian
• Purchase Method = Metode pembelian
R
• Receivable = Piutang
• Receivable Collection Budget =Budget pengumpulan piutang
• Receivable Trun Over = Perputaran piutang
• Receivable Write Off = Penghapusan piutang
• Receiving Account = Laporan penerimaan barang
T
• T Account = Perkiraan bentuk T
• Tangible Asset = Harta berwujud
• Tangible Fixed Asset = Aktiva tetap berwujud
• Tax Acoounting = Akuntansi perpajakan
• Tax Invoice = Faktur pajak

U
• Unadjusted Trial Balance : Neraca percobaan yang belum disesuaikan
• Unearned Income : Sewa diterima dimuka
• Uncertainties : Ketidak pastian
• Uncollectible Account : Beban penghapusan puitang
• Uncollectible Account Receivable : Beban penghapusan piutan
g


Artikel dengan pola deduktif - induktif

Tugas Bahasa Indonesia 2
 Agnestasia (20211323)
 Kelas: 3EB24
Gagap Bersaing

       Seminar tantangan industrialisasi di tengah pusaran liberalisasi perdagangan yang digelar Institute for Development of Economic Finance, pertengahan pekan ini, cukup menggelitik. Kesiapan Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas ternyata masih menyisakan banyak persoalan. Sudah siapkah industri kita menghadapinya?
       Terlebih, peranan sector industri terhadap pembentukan produk domestik bruto tahun-tahun belakangan cenderung turun. Dari data badan pusat statistik  dan olah data Kementrian Perindustrian, hingga pertengahan decade 1970an kontribusi sektor industri  pengolahan masih dibawah 10 persen.
       Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDB naik menjadi 12 persen di tahun 1980. Peranan sektor ini terus membubung hingga memuncak sebesar 30,1 persen ditahun 2001. Namu selanjutnya peranan sektor industri terus menurun tahun 2008 tinggal 28 persen, belakangan menurun menjadi 23dominasi persen di tahun 2012
       Persoalan lain menyangkut masih lemahnya penguasaan teknologi industri di Indonesia. Kemenprin memetakan gambaran industri yang berteknologi rendah, menengah atau tinggi. Produk berteknologi menengah rendah yang diproduksi di dalam negeri besarnya sekitar Rp 1300 trilyun, produk menengah tinggi sekitar Rp 600 trilyun, dan  produk berteknologi tinggi sebesar 116 trilyun.
       Namun, masih menjadi pertanyaan pula apakah produk berteknologi rendah ataupun menengah rendah yang mendominasi 60 persen hasil produksi dalam negeri tersebut mampu dijual di luar negeri, bisa di ekspor. : (Paragraf induktif) Karena menjelaskan hasil produksi dalam negeri agar dapat dijual ke luar negeri (global)
        Di sisi lain, produk berteknologi tinggi yang nilainya Rp 116 trilyun itu sebenarnya dihasilkan industry asing yang berproduksi dan membuka pasar di dalam negeri. Ini karena sebagian besar produknya memang berorientasi ke pasar doestik
        Dengan demikian, hal yang patut menjadi pertimbangan serius ketika menentukan hendak menjalin  perjanjian perdagangan bebas dengan Negara lain adalah: produk apa yang mau Indonesia jual ke Negara tersebut? Apalagi, Indonesia tidak ingin terus-terusan  hanya sebagai pengekspor sumber daya alam.
          Ketika pasar Indonesia terlanjur dibuka bagi produk Negara lain, sementara produk kita ternyata tidak ada yang mampu dijual ke Negara tersebut, maka timpanglah posisi. Dalam hal ini keuntungan  tidak berpihak bagi Indonesia. Defisit. : (Paragraf Deduktif) Karena menceritakan pasar produk luar negeri dibandingkan hasil produksi dalam negeri
          Apabila Indonesia tidak siap, sementara liberalisasi terlanjur dijalankan, maka negeri berpenduduk sekitar 250 juta jiwa ini hanya menjadi pasar besar nan empuk bagi Negara lain. Sampai seberapa liberalisasi dilakukan pun harus benar- benar dicermati.
         Karena itu, Indonesia harus terus memperkuat daya saing industri lokal. Perkuat kemampuan negosiasi dagang. Niscaya, menghadapi kompetisi dengan Negara lain pun Indonesia tidak akan gagap dan ketinggalan.: ( Paragraf Induktif) Karena mengingatkan agar Indonesia mampu bersaing dengan luar negeri pada saat liberalisasi

Sumber:  Kompas, Sabtu 9 November 2013  

Minggu, 06 Oktober 2013

Softskill Bahasa Indonesia 2 Pola kalimat Deduktif & Induktif

TUGAS SOFTSKILL 1
BAHASA INDONESIA 2
NAMA : AGNESTASIA
KELAS  : 3EB24
NPM     :20211323

1.      Buatlah artikel tentang Perekonomian Indonesia dengan pola tulisan deduktif dan induktif

Dengan pola deduktif (Gagasan utama terletak di awal)

 “ Akibat krisis keuangan yang terjadi pada kawasan Asia pada pertengahan tahun 1990, sehingga pada tahun 2000 krisis ini pun berkiblat ke wilayah Eropa dan Amerika. Tidak tanggung-tanggung, krisis perekonomian yang terjadi berturut- turut tersebut langsung mengubah raut wajah perekonomian global secara keseluruhan. Bahkan, akibat hantaman beruntun krisis keuangan  yang terjadi secara bertubi- tubi itu, situasi perekonomian global pun berkembang dalam skala ketidakpastian yang cenderung makin membesar dari hari ke hari”

Dengan pola induktif (Gagasan utama terletak di akhir)

       Pendanaan bank diperoleh dari berbagai sumber,yaitu yang bersumber dari pemilik bank,dari masyarakat penanam modal,dari masyarakat sebagai nasabah.Setiap pihak menyandang dana mempunyai kepentingan dalam ropda kegiatan aliran arus dana.Tidak ada di antara mereka yang mau dirugikandalam kebijakan pelasanaan kegiatan tersebut.Masing-masing mengharapkan keuntungan sesuai dengan ketentuan dan cara-cara yang lazim.Oleh sebab itu,majemen perbankan yang sehat memegang peranan penting dalam pengelolaan dana yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penghimpunan, penyaluran, serta pengendalian dana sehingga tidak ada pihak yang dikecewakan.

Sumber:

Majalah Warta Ekonomi edisi Desember 2010 

Minggu, 30 Juni 2013

Salah Satu Orang yang paling Berharga dalam Hidup

Tulisan Softskill kali ini saya akan menuliskan teman yang paling berharga dalam hidup saya
Sahabat yang satu ini bernama Anastasia Suciati biasa dipanggil Suci orang yang satu ini adalah teman yang paling lama saya kenal dan sangat dekat sampai saat ini,, saya pertama kenal dia sejak playgroup dulu.. Mungkin itu terlalu kecil buat di ingaatt,, tapi waktu sekolah pun kami selalu bareng dari Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, sampai Sekolah Menengah Atas.. Waktu  di sekolah pun kita selalu satu kelas walaupun sempat di random tapi tetap selalu bersama dia,, mungkin karena kita punya kemiripan nama,, sampe buku pelajaran pun kami sering tertukar.. Kalo dihitung sih saya kenal dia sejak 17 tahun lalu,, tapi kami dekat sejak SMP,, waktu mau masuk SMA kita daftar sampai akhirnya di terima..Pada saat SMA kita pun semakin dekat hingga banyak cerita-cerita selama kedekatan kami sampai saat ini kami juga sering tukar pikiran tentang pribadi masing-masing,  orang ini sebenarnya pribadi yang asik dan enak buat di ajak curhat bahkan dia yang selalu memberi semangat  setiap saya mengalami kejadian pahit dalam hidup ini dan saya sering  mengikuti hal-hal positif dari dia ,, memang dia punya karakter yang agak keras  tapi disini kita saling menyadari kekurangan masing-masing karena manusia itu gak ada yang sempurna termasuk saya.. Mungkin sekian gambaran saya tentang Suci sebenarnya sih  masih banyak lagi..:D 
Tulisan softskill kali ini saya akan menulis tentang teman yang paling berharga dalam hidup saya,,

Sahabat yang satu ini bernama Anastasia Suciati biasa dipanggil Suci orang yang satu ini adalah teman yang paling lama saya kenal dan sangat dekat sampai saat ini,, saya pertama kenal dia sejak playgroup dulu.. Mungkin itu terlalu kecil buat di ingaatt,, tapi waktu sekolah pun kami selalu bareng dari Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, sampai Sekolah Menengah Atas.. Waktu  di sekolah pun kita selalu satu kelas walaupun sempat di random tapi tetap selalu bersama dia,, mungkin karena kita punya kemiripan nama,, sampe buku pelajaran pun kami sering tertukar.. Kalo dihitung sih saya kenal dia sejak 17 tahun lalu,, tapi kami dekat sejak SMP,, waktu mau masuk SMA kita daftar sampai akhirnya di terima..Pada saat SMA kita pun semakin dekat hingga banyak cerita-cerita selama kedekatan kami sampai saat ini kami juga sering tukar pikiran tentang pribadi masing-masing,  orang ini sebenarnya pribadi yang asik dan enak buat di ajak curhat bahkan dia yang selalu memberi semangat  setiap saya mengalami kejadian pahit dalam hidup ini dan saya sering  mengikuti hal-hal positif dari dia ,, memang dia punya karakter yang agak keras  tapi disini kita saling menyadari kekurangan masing-masing karena manusia itu gak ada yang sempurna termasuk saya.. Mungkin sekian gambaran saya tentang Suci sebenarnya sih  masih banyak lagi..:D 

Orang yang berharga dalam hidup

Tulisan softskill kali ini saya akan menulis tentang teman yang paling berharga dalam hidup saya,,

Sahabat yang satu ini bernama Anastasia Suciati biasa dipanggil Suci orang yang satu ini adalah teman yang paling lama saya kenal dan sangat dekat sampai saat ini,, saya pertama kenal dia sejak playgroup dulu.. Mungkin itu terlalu kecil buat di ingaatt,, tapi waktu sekolah pun kami selalu bareng dari Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, sampai Sekolah Menengah Atas.. Waktu  di sekolah pun kita selalu satu kelas walaupun sempat di random tapi tetap selalu bersama dia,, mungkin karena kita punya kemiripan nama,, sampe buku pelajaran pun kami sering tertukar.. Kalo dihitung sih saya kenal dia sejak 17 tahun lalu,, tapi kami dekat sejak SMP,, waktu mau masuk SMA kita daftar sampai akhirnya di terima..Pada saat SMA kita pun semakin dekat hingga banyak cerita-cerita selama kedekatan kami sampai saat ini kami juga sering tukar pikiran tentang pribadi masing-masing,  orang ini sebenarnya pribadi yang asik dan enak buat di ajak curhat bahkan dia yang selalu memberi semangat  setiap saya mengalami kejadian pahit dalam hidup ini dan saya sering  mengikuti hal-hal positif dari dia ,, memang dia punya karakter yang agak keras  tapi disini kita saling menyadari kekurangan masing-masing karena manusia itu gak ada yang sempurna termasuk saya.. Mungkin sekian gambaran saya tentang Suci sebenarnya sih  masih banyak lagi..:D 

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.


Cara-cara Penyelesaian

a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidakwin-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
1.     Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
1.     Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.


Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
1.     Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)

2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber :
http://ugnurul.wordpress.com/2011/03/18/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut : (a) Oligopoli (b) Penetapan harga (c) Pembagian wilayah (d) Pemboikotan (e) Kartel (f) Trust (g) Oligopsoni (h) Integrasi vertikal (i) Perjanjian tertutup (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan : – Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. – Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. – Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja. D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut : (1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari : (a) Oligopoli (b) Penetapan harga (c) Pembagian wilayah (d) Pemboikotan (e) Kartel (f) Trust (g) Oligopsoni (h) Integrasi vertikal (i) Perjanjian tertutup (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri (2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : (a) Monopoli (b) Monopsoni (c) Penguasaan pasar (d) Persekongkolan (3) Posisi dominan, yang meliputi : (a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing (b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi (c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar (d) Jabatan rangkap (e) Pemilikan saham (f) Merger, akuisisi, konsolidasi E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut: 1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. 2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan. Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat: 1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker 2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan 3. Efisiensi alokasi sumber daya alam 4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli 5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya 6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi 7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak 8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana Sumber: http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2011/05/pengertian-anti-monopoli-dan-persaingan.html
Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut : (a) Oligopoli (b) Penetapan harga (c) Pembagian wilayah (d) Pemboikotan (e) Kartel (f) Trust (g) Oligopsoni (h) Integrasi vertikal (i) Perjanjian tertutup (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan : – Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. – Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. – Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja. D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut : (1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari : (a) Oligopoli (b) Penetapan harga (c) Pembagian wilayah (d) Pemboikotan (e) Kartel (f) Trust (g) Oligopsoni (h) Integrasi vertikal (i) Perjanjian tertutup (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri (2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : (a) Monopoli (b) Monopsoni (c) Penguasaan pasar (d) Persekongkolan (3) Posisi dominan, yang meliputi : (a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing (b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi (c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar (d) Jabatan rangkap (e) Pemilikan saham (f) Merger, akuisisi, konsolidasi E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut: 1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. 2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan. Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat: 1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker 2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan 3. Efisiensi alokasi sumber daya alam 4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli 5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya 6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi 7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak 8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana Sumber: http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2011/05/pengertian-anti-monopoli-dan-persaingan.html