Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Tugas minggu ke-5
Nama:
Agnestasia
Kelas: 1EB21
NPM:
20211323
Perencanaan
Pembangunan
Perencanaan
ialah proses mempersiapkan suatu kegiatan secara sistimatis yang dilakukan
untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Tujuan
Perencanaan :
1. Agar Suatu kegiatan memiliki standar
pengawasan dan pelaksanaan
2. Agar dapat memilih-milih berbagai kegiatan
3. Menentukan prioritas agar suatu kegiatan
dapat terarah dan tepat sasaran
4. Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk
biaya dan kualitas pekerjaan
5. Memimalisasi kegiatan-kegiatan kurang tidak
produktif
6. Memanfaatkan sumberdaya dan organisasi yang
ada
7. Alat untuk memudahkan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait
8. Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal
ditemui
9. Mengarahkan pada pencapaian tujuan
10.
Menghemat biaya, tenaga dan waktu
Manfaat
Perencanaan
Berikut
adalah beberapa manfaat dari perencanaan:
1. Standar
pelaksanaan dan pengawasan
2. Pemilihan
sebagai alternatif terbaik
3.
Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat
pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu
manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat
memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat
meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
- Periode Perencanaan Pembangunan :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 tahun.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab2-perkembangan_strategi_dan_perencanaan_pembangunan_ekonomi_indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar