Blogger Backgrounds

Sabtu, 28 April 2012


Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Tugas minggu ke-5

Nama: Agnestasia
Kelas: 1EB21
NPM: 20211323

Perencanaan Pembangunan
Perencanaan ialah proses mempersiapkan suatu kegiatan secara sistimatis yang dilakukan untuk mencapai  suatu tujuan tertentu.

Tujuan Perencanaan :

1.  Agar Suatu kegiatan memiliki standar pengawasan dan pelaksanaan
2.  Agar dapat memilih-milih berbagai kegiatan
3.  Menentukan prioritas agar suatu kegiatan dapat terarah dan tepat sasaran
4.  Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5.  Memimalisasi kegiatan-kegiatan kurang tidak produktif
6.  Memanfaatkan sumberdaya dan organisasi yang ada
7.  Alat untuk memudahkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
8.  Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui
9.  Mengarahkan pada pencapaian tujuan
10. Menghemat biaya, tenaga dan waktu

Manfaat Perencanaan

Berikut adalah beberapa manfaat dari perencanaan:

1. Standar pelaksanaan dan pengawasan
2. Pemilihan sebagai alternatif terbaik
3. Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti


  • Periode Perencanaan Pembangunan :
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5  tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga  adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah  adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1  tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1  tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 tahun.



Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab2-perkembangan_strategi_dan_perencanaan_pembangunan_ekonomi_indonesia.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar