Blogger Backgrounds

Sabtu, 17 Maret 2012

para pelaku ekonomi

Para Pelaku Ekonomi

Sistem perekonomian tidak akan berjalan tanpa adanya pelaku ekonomi.Pada bagian ini, akan dijelaskan tiga pelaku ekonomi:

1.Sektor Pemerintah yang bertugas mengatur kestabilan pemerataan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.

2.Sektor Swasta yang bertugas menjaga kestabilan perekonomian untuk berbagai kegiatan ekonomi.

3.Koperasi yang bertugas menumbuhkan kegiatan ekonomi dan turut menstabilkan perekonomian.Tujuan utamanya adalah mendukung kegiatan ekonomi pada sektor tertentu.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Merupakan badan usaha yang dimodali oleh pemerintah,baik sebagian kecil maupun secara keseluruhan. Peranan utama BUMN adalah untuk turut membantu perekonomian negara. BUMN berlandaskan pada konstitusional adalah Pasal 33 UUD 1945.

Adapun latar belakang didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:

(1)pelopor atau perintis suatu sektor ekonomi karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2) pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar
(4) sumber pendapatan negara
(5) hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang

BUMN terbagi menjadi 3 bentuk:

1.Perjan adalah badan usaha yang modal sepenuhnya dipegang oleh pemerintah dan merupakan milik Negara. Perjan sudah jarang di temukan saat ini. Perjan merupakan badan usaha yang bergerak untuk melayani masyarakat sehingga dianggap tidak menguntungkan.

Contoh perjan adalah PJKA(Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang kini diganti menjadi PT.KAI.

2.Perum adalah perjan yang telah diubah.Perum masih dikelola oleh pemerintah tetapi tidak lagi di fokuskan untuk pelayanan masyarakat.Karena masih dianggap rugi, saham perum diubah statusnya menjadi persero.Seluruh pekerja perum umumnya berstatus sebagai pegawai negeri.

3. Persero adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah dan daerah. Yang memiliki tujuan untuk:

· untuk mencari keuntungan

· untuk pelayanan umum.

Persero dipimpin oleh direksi dan tidak mendapatkan fasilitas Negara. Pegawai persero berstatus sebagai pegawai swasta. Penulisan nama untuk badan usaha bentuk persero adalah d PT di depan nama Instansi,kemudian diikuti dengan nama instansi tersebut.

Beberapa contoh perusahaan yang berbentuk perseroan antara lain:

1.PT Bank Rakyat Indonesia,tbk (persero)

2.PT Perusahaan Listrik Negara (persero)

3.PT Telekomunikasi Indonesia(persero)

4.PT Aneka Tambang (persero)

Satu lagi bentuk sistem perekonomian yang banyak digunakan di Indonesia adalah sistem koperasi. Pada sistem koperasi,usaha dibangun atas dasar asas kebersamaan dan bertujuan untuk kepentingan bersama.Salah satu manfaat koperasi adalah masyarakat dapat meminjam modal usaha dan mengembalikannya pada jangka yang cukup lama dan telah ditentukan oleh kedua pihak dan koperasi juga dapat memberikan harga yang dapat di jangkau oleh berbagai kalangan.Cita-cita utama koperasi adalah tolong menolong.

Sumber:

http://www.idafazz.com/pengertian-sistem.php

http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2012/03/sistem-perekonomian-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar