PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali
Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara
dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu
kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
(2003: 14)
Senada dengan hal
tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik
antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak
objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan
akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas
maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara
beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah
tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat
hukum.
Dalam bidang
pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah
diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.
Cara-cara Penyelesaian
a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini
telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan
puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara
ini. Penyelesaiannya tidakwin-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa
melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak
komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak
mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin
populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di
antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian
sengketa bisnis, dll.
c. PENGADILAN
Persepsi umum yang
lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan
sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku
ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari
produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya
meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi,
jaksa, atau pengacara.
Negosiasi
Negosiasi adalah
sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk
saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal.
Negosiasi merupakan
suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan
semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,
kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri
utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Arbitrase
Arbitrase adalah salah
satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan
kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk
memberikan putusan.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan
Ligitasi
1.
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
1.
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem
ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan
dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
1.
Arbitrase
Arbitrase adalah cara
penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa
dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut
bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal
pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang
dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian
Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula
arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara
tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan
wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi
pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan
arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan
orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih
cermat.
3. Kepastian Hukum
lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya
antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber :
http://ugnurul.wordpress.com/2011/03/18/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar