HUKUM DAGANG
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua
hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal
15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH
perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD
1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku
sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri
Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di
Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala
persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan
KUH Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
· BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan
perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber
pada:
1. Hukum
tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan
· HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
· PENGUSAHA
DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
1. Membuat
pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
2. Mendaftarkan
perusahaan
· BENTUK
– BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan jika di lihat dari jumlah pemilik dan status
hukumnya
yaitu :
a. Perusahaan
perorangan ( U .D )
b. Firma
( Fa )
c. Perseroan
komanditer ( C.V )
d. Perseroan
terbatas ( P.T )
· PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan
yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku
bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
· KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
·
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang di kelola oleh
pengurus dan di dirikan untuk tujuan
sosial. Dijelaskan dalam UU no 16 tahun 2001 Yayasan merupakan suatu Badan
Hukum dan untuk menjadi badan hokum harus memenuhi kriteria tertentu:
-
Yayasan terdiri atas
kekayaan yang terpisah
-
Kekayaan yayasan
digunakan untuk mencapai tujuan yayasan
-
Yayasan mempunyai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan
-
Yayasan tidak
mempunyai anggota
Pembubaran Yayasan:
Yayasan dapat dibubarkan seperti organisasi lainnya. Suatu Yayasan dapat
dibubarkan karena:
-
Jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
-
Tercapai atau tidak
tercapainya tujuan yayasan
-
Putusan pengadilan
yang telah mempunyai putusan hokum tetap
· BADAN
USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha
yang dalam
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai
badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Sumber:
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar