Blogger Backgrounds

Rabu, 05 Juni 2013

Hukum Dagang (KUHD)

HUKUM DAGANG


HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
2.  Mendaftarkan perusahaan
·  BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan jika di lihat dari jumlah pemilik dan status hukumnya yaitu :
a.  Perusahaan perorangan ( U .D )
b. Firma ( Fa )
c.  Perseroan komanditer ( C.V )
d. Perseroan terbatas ( P.T )
·   PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
·  KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·   YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang di kelola oleh pengurus dan di  dirikan untuk tujuan sosial. Dijelaskan dalam UU no 16 tahun 2001 Yayasan merupakan suatu Badan Hukum dan untuk menjadi badan hokum harus memenuhi kriteria tertentu:
-          Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisah
-          Kekayaan yayasan digunakan untuk mencapai tujuan yayasan
-          Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan
-          Yayasan tidak mempunyai anggota
Pembubaran Yayasan: Yayasan dapat dibubarkan seperti organisasi lainnya. Suatu Yayasan dapat dibubarkan karena:
-          Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
-          Tercapai atau tidak tercapainya tujuan yayasan
-          Putusan pengadilan yang telah mempunyai putusan hokum tetap  
·   BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang dalam permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.


Sumber:

http://statushukum.com/hukum-dagang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar