Nama: Agnestasia
NPM: 20211323
Kelas: 2EB24
KASUS KOPERASI
1. Kasus koperasi pertama Kasus Kospin
(Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang
menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya
nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi
masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem,
belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa.
Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya
nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten
ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat
yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data
dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya
sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah
sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam
operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM,
misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia,
sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi
tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik
nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM
sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko
dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi
‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital
Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi
sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana
mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang
relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat
menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang
ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar
Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi
tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya,
sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida
uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali
uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan
testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia
mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara
November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah
dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan
Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis
investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset
senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700
milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
• Komentar:
Pemerintah
juga harus membantu mengawasi kinerja dari koperasi ini agar tidak terjadi
penyelewengan dana yang masuk pada anggotanya, para nasabah tersebut tidak
merasa tertipu karena mereka kurang mengerti tentang aliran dana yang ada di
koperasi ini. Sebaiknya pemerintah apabila mengetahui bahwa koperasi ini sudah
menyalahi jalur hukum maupun azas koperasi, harus segera memberikan penjelasan
kepada warga agar warga mengerti apa yang sepatutnya dibuat transparnasi pada
setiap anggota.. Apabila terbukti terjadi penyelewengan segera usut sesuai jalur
hokum yang berlaku
Sumber:
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/kasus-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar